Makna Sebuah Cadar

 Pemateri       : Ukhti Suci Jasmineva Mikaila

Moderator     : Ukhti Queen Muslimah

Hari/Tanggal : Kamis, 30 Juni 2021

Tempat          : WAG Queen Muslimah 1 & 2


💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎



Assalamu’alaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh ukhty fillah😊💐


Cadar (bahasa Arab: نِقاب‎, niqāb) adalah kain penutup kepala atau wajah (bagi perempuan).[1] Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Cadar banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, dan Uni Emirat Arab. Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat.


Apakah Menggunakan Cadar itu Hukumnya wajib?

Tidak, tidak ada ayat atau hadits yang menyatakan secara tegas bahwa kaum muslimah wajib menggunakan cadar, yang ada adalah ketentuan seorang muslimah untuk menutupi auratnya.

Masalah cadar berkaitan dengan ketentuan aurat perempuan. Apakah muka (wajah) termasuk aurat? Mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ 

“Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).


Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ – أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.

“Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).


Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Sungguhpun ada pendapat ulama yang mewajibkan memakai cadar bagi wanita, namun khususnya dalam paham mengenakan cadar, muslim Indonesia kebanyakan menganut paham bahwa mengenakan cadar bagi perempuan tidak wajib.


Cadar merupakan sejenis pakaian wanita yang menutup sampai sebagian wajah. Para perempuan yang menggunakan bercadar pun memang sudah mulai banyak terlihat pada lingkungan kita. Di Indonesia saja, sudah banyak perempuan bercadar dalam kegiatan sehari-harinya bahkan mungkin akhwat disini sudah ada yang bercadar ya?  Ada beberapa yang memakainya di kantor bahkan sampai di pasar. Sudah tidak menjadi hal yang aneh lagi bagi masyarakat kita apabila melihat beberapa wanita yang memakai cadar di kesehariannya. Sebelumnya wanita yang bercadar kita lihat hanya ada di negara bagian arab serta sekitarnya. Tetapi, sekarang tidak hanya di negara Indonesia saja, namun di beberapa negara lainnya pun telah ada kelompok-kelompok wanita yang bercadar. Wanita yang memakai cadar tidak tampak sebagian dari wajahnya, hanya mata saja dan selebihnya tertutup.


Perempuan bercadar

Muncul pertanyaan-pertanyaan dalam masyarakat, terutama yang beragama islam. Apa menggunakan itu cadar hukumnya wajib? Di dalam Al-quran, hukum perempuan bercadar serta hukum memakai jilbab ada beberapa ayat tenatang aturan menutup aurat bagi wanita serta mengenai perintah berjilbab. Allah SWT memberikan perintah untuk menutup auratnya bagi wanita. Memang banyak terjadi pro serta kontra tentang hal ini. Sebenarnya bercadar itu telah ada sejak zaman Nabi, wanita-Wanita Shalehah pada zaman Nabi memakai cadar. Terdapat beberapa surat dalam Al-quran yang memberikan penjelasan tentang menutup aurat serta memakai kerudung atau jilbab bagi wanita. Salah satunya yaitu QS. An-nuur: 31 yang menjelaskan perintah Allah kepada setiap wanita untuk menutup auratnya.

Itu merupakan hanya salah satu dari beberapa ayat yang menjelaskan tentang perintah-perintah berjilbab. Masih banyak lagi ayat-ayat yang lain yang membahas tentang hal tersebut. Jadi terjawablahpertanyaan kita, Nabi Muhammad SAW memberikan anjuran umatnya bagi Wanita Muslimah untuk memakai jilbab dan dalam Al-quran Allah S.W.T sudah memberikan perintah untuk menutup aurat. Sebenarnya menggunakan cadar merupakan salah satu bentuk dari menutup aurat mereka para wanita. Menggunakan cadar tidaklah di wajibkan, akan tetapi apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala. namun yang perlu kita ingat, menggunakan jilbab dan menutupi aurat merupakan hal yang WAJIB.


Memakai cadar ternyata memiliki banyak manfaat untuk wanita dalam kehidupan sehari-hari lho Di daerah Arab dan sekitarnya, mereka memakai cadar juga untuk menghindari diri dari debu serta kotoran yang beterbangan dikarenakan tertiup angin. Kita semua tahu wilayah Arab merupakan termasuk wilayah yang tandus sehingga debu serta kotoran sangatlah mudah beterbangan karena terbawa angin yang kencang. Tak hanya untuk menutupi aurat saja, terdapat banyak manfaat lainnya yang mungkin belum kita ketahui mengenai memakai cadar.


Manfaat Memakai Cadar

1. Menutupi aurat. 

Hal yang paling utama dari manfaat bercadar yaitu menutupi aurat untuk para wanita wanita. Kita sudah mengetahuinya mengenai perintah Allah S.WT dalam hal menutup aurat dan bercadar termasuk menutup aurat.

2. Menghindari bermacam-macam fitnah.

3. Terhindar dari debu serta kotoran-kotoran.

4. Memperkecil bahaya dari dampak polusi udara.

5. Memberikan perlindungan dari dampak efek sinar matahari.

6. Melindungi wanita dari beragam bentuk kejahatan serta godaan dari kaum adam.

7. Bisa membantu lelaki untuk menjaga pandangannya.

8. Menutup kesempatan dalam hal perzinaan dan perselingkuhan.

9. Untuk memuliakan seorang wanita serta lelaki tidak dapat menilai wanita dari bentuk fisiknya saja.

10. Mengurangi kerusakan moral yang sudah banyak terjadi di masyarakat.L

11. Agar wanita tidak tampak menggoda.

12. Membantu menentramkan hati para lelaki serta lebih khusyuk beribadah serta tak terus mengingat wajah wanita.

13. Agar para suami lebih tenang serta tidak mudah cemburu…


Lalu Apakah dengan bercadar saja sudah cukup?

Apakah dengan bercadar ia telah menjaga dirinya dengan baik? 

Telah menutup aurat nya dengan sempurna?

Ada yang berbicara  "Ada juga ya, wanita yang pakai cadar tapi upload wajah diri dengan cadarnya, plus gaya centil pula”/ 

Berfoto selfie cadar sepertinya sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia modern saat ini. Untuk berbagai momen dan kebutuhan akun media sosial atau sekedar ingin menunjukkan eksistensi diri. Namun, bagi wanita yang sudah berkomitmen memakai cadar dan berusaha mencapai puncak kemuliaan wanita, tidak selayaknya melakukan hal ini. Berfoto ria dengan menampakkan muka memakai cadar, menggunakan gaya-gaya yang tidak kalah (maaf) “narsisnya” dengan foto model ataupun minimal gerakan mata dan …

Ukhty fillah ana tahu kita ingin terlihat , kita ingin berhias , ingin dipuji  , ingin mendapatkan lelaki yang sholeh. Lalu apakah karna ingin mendapatkan lelaki yg sholeh kita harus memajang foto di medsos? Tidak ! . 

Yaa,,ana pun sama kok . Kita semua wanita sama ,, pasti ingin terlihat cantik , ingin di puji tp apalah arti pujian ituu jika menimbulkan fitnah? Jika menambah dosa (dosa jariyah) ? 

Sudah jelas bukan beberapa hadits di atas td? 

Hmm,,, 

Kalo mau selfie mangga boleh tapi, jangan di posting . Cukup kita sendiri yang lihat , yang tahu, dan cukup orang orang tertentu saja . 

Jangan sama kan antara mawar dengan wanita . Mawar jauh lebih murah karna bisa dinikmati banyak orang , dilihat banyak orang . Bahkan banyak pula orang yang bisa membelinya.

Jadi, akhwatfillah semua yukk stop upload foto kita ke medsos . Apalagi yang sudah cadaran. Belajar lah malu dengan apa yang kita kenakan . Meski sudah tertutup rapat tetap saja wanita adalah sumber fitnah , godaan wanita dengan setan pun jauh lagi bahaya godaan wanita . Jika ada ikhwan yang melihat foto kita lalu tergoda? Bagaimana? Dosa kita berlipat....

Tetap semangat dalam hijrah nyaa yaa😊

Meski istiqomah itu sulit,sakit, namun, percayalah... meski proses hijrah nya di iringi tangis tapi akan terasa manis😊 . Cubalahh cari kawan" yang sholeh sholeha yaa, kuatkan niat dan kobarkan semangat✊🏻🔥


Meski kadang terasa lelah namun niatkan lillah , in shaa allah berkah😊.

Mungkin ana cukupkan saja pembahasan pada malam ini...

Ana tidak ada maksu untuk menggurui atau menceramahi ... ana niatkan hanya untuk sharing" ana ya ukh😊 . 

In shaa allah dilain kesempatan jika allah mengizinkan kita bisa berjumpa lagi ya😊


Mohon maaf bila ada salah salah kata

 Segala kebenaran datangnya dari allah dan segala kesalahan murni dari diri ana sendiri....😊🙏🏻


 ༶•┈┈⛧┈♛FORMAT PERTANYAAN Queen Muslimah 1♛┈⛧┈┈•༶

Nama :  Maharani

Domisili : palembang

Pertanyaan : bagaimana cara menyikapi seseorang yg sering membiarkan orang yg sudah bercadar/ niqab. 

Jawaban : membiarkan macam mana ukh ? Afwan ana kurang faham🙏🏻😇 . Membiarkan mereka posting foto? Atau bagaimana? 

Hmm sebaiknya kita sesama manusia sesama umat muslim harus saling mengingatkan yaa... kepada siapapun itu😇


 ༶•┈┈⛧┈♛FORMAT PERTANYAAN Queen Muslimah 1♛┈⛧┈┈•༶

Nama : Arsita Eka Anggraeni

Domisili : kebumen,jawa tengah

Pertanyaan : apakah orang orang yg bukan muhamadiyah boleh mengenakan cadar?

Jawaban : Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan. "Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Jadi boleh boleh saja tergantung kita masing" "Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.

Komentar